Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Pelaku Curanmor Spesialis Motor Mahasiswa Ditangkap di Tangsel
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Dua pria asal Parung, Bogor ditangkap Polsek Ciputat Timur karena diduga mencuri motor milik mahasiswa di wilayah Tangerang Selatan.
  • Pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV dan ditangkap saat patroli, dengan barang bukti kunci letter T serta motor Honda Scoopy putih.
  • Keduanya kini ditahan untuk penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan jaringan curanmor lain dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Polsek Ciputat Timur menangkap dua pria yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar sepeda motor milik mahasiswa di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua pelaku berinisial AM (32) dan DS (27), warga Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan kedua pelaku diduga mengincar motor mahasiswa karena banyak yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

1. Pelaku incar motor yang tak memakai kunci ganda

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku memilih sepeda motor mahasiswa sebagai target karena dinilai lebih mudah dicuri.

“Sasaran utama mereka motor mahasiswa yang tidak menggunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” kata Bambang, dikutip Minggu (19/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor di depan Wisma Muslimah, Jalan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, pada 8 Juli 2026.

2. Polisi identifikasi pelaku lewat CCTV

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Dalam penyelidikan, petugas menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang sedang berpatroli berpapasan dengan dua pria yang sesuai dengan rekaman CCTV. Polisi kemudian membuntuti keduanya hingga Jalan Semanggi II, Kelurahan Cempaka Putih, sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

“Saat diperiksa, petugas menemukan kunci letter T beserta mata kuncinya di kantong salah satu pelaku,” ujar Bambang.

Selain kunci T, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

3. Polisi buru kemungkinan jaringan pelaku

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini AM dan DS telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lain yang melibatkan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, AM dan DS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Editorial Team

Related Article