Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tangerang menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun total kerugian diduga mencapai Rp3,5 miliar.
“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin, Selasa (3/8/2021).