Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Korupsi PDAM Lebak, Kejari Cek Lapangan Program MBR

Kab. Lebak
Dugaan Korupsi PDAM Lebak, Kejari Cek Lapangan Program MBR
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kejaksaan Negeri Lebak memeriksa program pemasangan sambungan pipa air rumah PDAM Lebak untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Rangkasbitung Timur, terkait dugaan korupsi anggaran Rp15 miliar.
  • Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memeriksa hasil pekerjaan dan kondisi terkini masyarakat penerima manfaat.
  • Data verifikasi dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa dari 1.360 rumah penerima manfaat, 229 diantaranya tidak menerima, sejalan dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek PDAM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap program pemasangan sambungan layanan pipa air rumah PDAM Lebak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran yang digunakan berasal dari penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari pemerintah daerah pada tahun 2020.

  1. 1. Penyidik dan ahli masih terus mendalami masus ini

    Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin HUT ke-79 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (2/9/2024). (Irfan/Fathurohman)
    Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin HUT ke-79 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (2/9/2024). (Irfan/Fathurohman)

    Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim mengatakan, penyidik dari Kejaksaan Negeri Lebak bersama dengan ahli yang sudah sedang memeriksa lapangan terkait salah satu item dari penyertaan modal PDAM tahun 2020.

    "Kegiatan dimaksud adalah pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Irfano.

  2. 2. Ada 1.360 masyarakat tak mampu yang seharusnya menerima program bantuan itu

    Ilustrasi meteran air milik PDAM. (IDN Times/istimewa)
    Ilustrasi meteran air milik PDAM. (IDN Times/istimewa)

    Menurut Irfano, pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk memeriksa hasil pekerjaan dan kondisi terkini masyarakat selepas mendapatkan program tersebut.

    "Hari ini kami mengecek hasil pekerjaan tersebut berikut kondisinya apakah terpasang, sesuai spesifikasi dan lain sebagainya. Untuk data yang dikerjakan oleh PDAM pada tahun 2020 ada 1.360 rumah penerima manfaat," tuturnya.

  3. 3. Dari angka di atas, 229 masyarakat malah tak menerima bantuan

    Ilustrasi miskin dan kekurangan uang (Pixabay/Frantisek Krejci)
    Ilustrasi miskin dan kekurangan uang (Pixabay/Frantisek Krejci)

    Irfano mengatakan, pihaknya juga menerima data hasil verifikasi dari Kementerian PUPR bahwa dari 1.360 rumah penerima manfaat, 229 diantaranya tidak menerima.

    Irfano memastikan, bahwa penyelidikan soal program MBR ini sejalan dengan dugaan korupsi yang juga tengah digarap Kejari Lebak pada proyek pemasangan atau pemeliharaan intake PDAM.

    "Ya jadi ini sumber anggarannya sama dengan pompa intake jadi objek pemeriksaan kami sama-sama dari anggaran dana penyertaan modal PDAM tahun 2020," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More