Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Pemerasan di PT Lotte Cilegon, 7 Orang Ditangkap Polisi

IMG-20250630-WA0019.jpg
Ekspos Polda Banten mengenai kasus dugaan pemerasan di PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Empat anggota DPRD Cilegon tak jadi tersangka karena dinilai pasif
  • Beberapa hari kemudian ada aksi massa dari anggota sweeping dan menghentikan pekerjaan
  • Ada 7 orang yang diamankan polisi

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan 7 orang jadi tersangka dalam kasus aksi dugaan pemerasan dan premanisme disertai kekerasan yang terjadi di proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon. Dugaan pemerasan itu berbentuk aksi demonstrasi dan sweeping terhadap karyawan agar limbah besi atau scrap dikelola oleh pengusaha lokal dari proyek tersebut secara paksa.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, aksi yang berlangsung pada 29 Oktober 2024 tersebut disebut mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum. “Jadi kejadian ini di TKP PT Lotte Chemical Indonesia,” kata Dian di Mapolda Banten (30/6/2025).

1. Empat anggota DPRD Cilegon tak jadi tersangka karena dinilai pasif

IMG-20250630-WA0022.jpg
Ekspos Polda Banten mengenai kasus dugaan pemerasan di PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)

Dian menjelaskan, peristiwa tersebut diawali dari aksi unjuk rasa resmi yang digelar pada 24 Oktober oleh LSM Gapura, yang juga melibatkan empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon. Aksi tersebut berlangsung aman dan disertai pemberitahuan ke kepolisian. Empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon turun ke lapangan karena diundang oleh ketua aksi.

Keempat anggota legislatif itu telah dimintai keterangan dalan kejadian itu, namun, dari hasil keterangan, kehadiran mereka sifatnya pasif dan justru mengimbau agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.

"Tujuannya adalah menjembatani antara massa aksi dengan PT Lotte terkait tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal dan pengelolaan limbah,” katanya.

2. Beberapa hari kemudian, ada aksi massa dari anggota sweeping dan menghentikan pekerjaan

IMG-20250630-WA0020.jpg
Ekspos Polda Banten mengenai kasus dugaan pemerasan di PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)

Namun pada 29 Oktober, situasi berubah. Sekelompok massa lainnya yang mengaku akamsi atau warga kampung setempat melakukan sweeping di dua titik, yakni pintu 1 dan pintu 4 proyek. Di pintu belakang, karyawan PT KINE, salah satu subkontraktor PT Lotte, diintimidasi dan dipaksa menghentikan pekerjaan.

“Perannya sudah jelas, mereka melakukan intimidasi, menyuruh karyawan untuk keluar dan pergi bekerja pada hari itu,” katanya.

Di pintu depan, massa menjebol pagar dan masuk ke dalam area kantor PT Lotte. Sweeping ini terekam dalam video yang menunjukkan pelaku memerintahkan karyawan keluar, merusak properti, serta melakukan provokasi dari atas mobil komando.

“Kami berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Mereka ditangkap secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025," katanya.

3. Ada 7 orang yang ditangkap polisi

IMG-20250630-WA0021.jpg
Ekspos Polda Banten mengenai kasus dugaan pemerasan di PT Lotte (Dok. Khaerul Anwar)

Pelaku utama adalah EH yang merupakan penanggung jawab aksi. Dia adalah pentolan, atau aktor intelektual dari kegiatan aksi demonstrasi anarkis tersebut. Adapun pelaku lain yang turut diamankan adalah MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi, mulai dari pengerusakan, intimidasi, hingga menyulut aksi sweeping secara terorganisir.

“Kepada tujuh orang pelaku ini, kami terapkan pasal 160 KUHP, yaitu untuk menggerakkan massa melakukan sweeping, pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang, serta pasal 406 KUHP,” kata Dian.

Polda Banten menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan menjaga iklim usaha di Provinsi Banten. “Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme. Kami pastikan Banten tetap aman bagi investasi,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us