Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel, tahun 2020.
Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-526/M.16/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.
Kepala SMP Negeri 17 Tangsel Hermayandana pun mengakui bahwa dana PIP di sekolahnya diakui ada penyimpangan sejak awal.
Dia mengakui, dugaan penyimpangan dalam program PIP 2020 itu terjadi dari kepala sekolah sebelumnya berinisial MN. "Tahun 2020 pengelolaanya berbeda, ada yang menyimpang," kata Herman saat ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).