Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung penuh pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi diberlakukan sejak 28 Maret lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian menuturkan, pihaknya akan membantu menyosialisasikan peraturan yang menyangkut kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk kanal media sosial untuk membatasi konten dan akses anak di bawah 16 tahun.
”Kami bersama pihak-pihak terkait berkomitmen penuh mendukung penuh peraturan baru ini dengan cara menyosialisasikan ke tengah masyarakat secara langsung. Tidak hanya edukasi, kami juga mendorong para orang tua dapat berperan lebih dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya di ruang digital. Apalagi sekarang banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak berawal dari dunia digital seperti media sosial,” ujar Tihar, Jumat (3/4/2026).
