Serang, IDN Times - Mantan asisten pribadi Hakim Danu Arman, Haris Friherlando menyebut pembelian sabu seberat 19,3 gram dari Medan menggunakan uang Danu. Uang itu, kata Haris, berasal dari hasil penjualan mobil.
Hal itu diungkap Haris saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (2/11/2022) dengan terdakwa Yudi Rozadinata. Selain Haris, Sahry Zuhardi juga diagendakan bersaksi dalam sidang tersebut untuk terdakwa Yudi.
"Patungan, tapi yang ada uang Danu Arman ditalangi dulu," kata Haris di hadapan majelis hakim. Sabu itu, imbuhnya, dipesan oleh terdakwa Yudi kepada oknum polisi di Medan.