Eks Ketua PGRI di Serang Dituntut Bui 2,5 Tahun

Serang, IDN Times - Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang, Tubagus Samsudin, dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 senilai Rp1,3 miliar.
Selain Samsudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten turut menuntut Tubagus Iskandar, selaku orang yang mengaku dekat dengan staf ahli Komisi X DPR RI dengan tuntutan yang sama.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU, Indah Kurniati, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Serang, Rabu (26/6/2024).
1. Kedua terdakwa juga dituntut bayar denda Rp100 juta

Selain pidana penjara, terdakwa Tubagus Samsudin dan Tubagus Iskandar juga dituntut hukuman pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Samsudin diberikan tuntutan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp191 juta untuk menutupi kerugian negara. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," katanya.
2. Terdakwa dituntut ringan karena telah mengembalikan uang Rp897 juta

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mengungkapkan pertimbangan yang meringankan terhadap terdakwa, diantaranya, terdakwa belaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, belum pernah dihukum, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya, serta terdakwa sudah mengembalikan uang ke kas negara Rp897 juta.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan korupsi," katanya.
3. Terdakwa meminta fee 40 persen dan 60 persen untuk sarpras sekolah

Diketahui sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal adanya anggaran khusus PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun 2021 sebesar Rp1,1 triliun di Kemendikbud.
Iskandar kemudian mengetahui adanya anggaran bantuan PIP untuk jenjang SD di wilayah Kota Serang, Banten
Pada Agustus 2020, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Nazar Hanifah dan Supriyadi untuk mencari serta menawarkan ke sekolah untuk mengajukan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 persen dari pencairan bantuan PIP
"Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPRRI," kata Subardi.
Atas rekomendasi Hanifa dan Supriyadi, pada September 2020, Iskandar bertemu dengan terdakwa Samsudin di kafe daerah Kota Serang.
Dalam pertemuan itu, kata Subardi, Iskandar menerangkan PIP akan turun langsung ke rekening untuk sarpas sekolah dan sekolah tak perlu membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ). Saat itu, Iskandar juga memberitahukan jatah atau fee untuknya 30 persen dan 10 persen untuk terdakwa Samsudin.
"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan para kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi," katanya.
Samsudin langsung bergerak mengumpulkan 27 kepala sekolah. Samsudin dalam arahannya meminta para kepala sekolah agar membuka rekening khusus bantuan PIP dengan kesepakatan besaran persentase pembagian 40 persen untuk DPR RI dan 60 persen untuk sekolah.
Akhirnya data pun terkumpul oleh terdakwa Samsudin sebanyak 28 sekolah yang diserahkan ke Iskandar.
Kemudian, data calon penerima bantuan PIP kemudian diserahkan kepada seorang Sandi Supriyadi selaku staf ahli DPR Komisi X pada Februari 2021 di Bandung, Jawa Barat.
"Pertemuan itu Iskandar membawa propos bantuan PIP untuk 33 sekolah di Kota Serang," katanya.
Dokumen usulan terdakwa Iskandar itu pun dimasukan oleh Sandi Supriyadi ke aplikasi Si Pintar pada April 2021. Sebulan kemudian, data yang dimasukkan telah diverifikasi oleh Puslapdik dan disetujui 31 sekolah dengan jumlah penerima 3.848 siswa SD di Kota Serang.
Pada Oktober, bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif. Bantuan pun cair dengan nominal Rp962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah. Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp413.220.000.
"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terimakasih sebanyak Rp7,5 juta dari empat sekolah," katanya.
Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar. Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp199.300.500, terdakwa Iskandar Rp435.709.000
Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp9.933.750, saksi Supriyadi Rp11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp29.225.000, saksi Helmi Arif Rp38 juta dan Kosasih Rp43,2 juta.
Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp134 juta.
"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000 dengan rincian nilai bantuan yang disalurkan Rp1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp134.245.000," katanya.



















