Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan didakwa menerima suap proyek pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023. Adapun nilai proyek tersebut mencapai Rp1.413.126.000.
JPU Kejari Cilegon Achmed Firmansyah mengatakan, kasus suap itu bermula tahun 2023, DLH Kota Cilegon ada kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, yang dilaksanakan oleh terdakwa Mochamad Fazli.
"CV Arif Indah Permata dengan Direktur Utama Mochamad Fazli di tetapkan sebagai penyedia jasa, berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, tanggal 1 September 2023," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat, Rabu (12/3/2025).