Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Kadis LH Kota Cilegon Jadi Tersangka Suap Proyek di TPSA

Eks Kadis LH Kota Cilegon Jadi Tersangka Suap Proyek di TPSA
Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Gun Gun Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek tembok penahan tanah di TPSA Bagendung, Kota Cilegon.
  • Pihak swasta berinisial FA juga ditetapkan sebagai pemberi suap dengan uang ratusan juta kepada Gun Gun.
  • Penyidik telah menyampaikan kedua tersangka kepada JPU Kejati Banten melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan Gun Gun Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek tembok penahan tanah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023. Dia adalah mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Selain Gun Gun, penyidik juga menetapkan pemberi suap dari pihak swasta berinisial FA. Direktur CV Arif Indah Permata (AIP) itu diduga memberikan uang ratusan juta kepada Gun Gun.

1. SPDP sudah disampaikan ke JPU Kejati Banten

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut telah disampaikan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu diterima pada Senin, 14 Oktober lalu.

"Ada dua orang tersangka dari kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

Oleh penyidik, Gun Gun dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan FA dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang diterima baru SPDP, berkas perkaranya belum," kata Rangga.

2. Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan bahwa kasus suap tersebut mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024. Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup.

"Sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup," katanya.

Proyek tembok penahan tanah yang didanai APBD Kota Cilegon tersebut berada di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender.

"Proyek tahun 2023," kata Ade.

Dia juga mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. "Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa," katanya.

3. Polda Banten juga tengah menyelidiki proyek fisik tembok penahan tanah TPSA Bagendung

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ade membenarkan, selain kasus dugaan suap, pihaknya juga menyelidiki proyek fisik tembok penahan tanah di TPSA Bagendung. Diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.

"Masih penyelidikan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More