Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta-fakta 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Pembakaran Limbah B3

Unsplash/Collab Media
Unsplash/Collab Media

Tangerang, IDN Times - Empat warga Tangerang jadi tersangka pencemaran lingkungan dan menyebabkan polusi udara. Keempatnya berinisial MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40). 

Penetapan tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan keempatnya membakar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal.

"Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).

1. Tiga orang berperan sebagai pemodal

Unsplash/Collab Media
Unsplash/Collab Media

Rasio mengungkapkan, tiga tersangka berperan sebagai pemodal yakni tersangka S, MK, dan MA, sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang.

"Lokasi pembakaran di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten," ungkapnya.

2. Limbah pembakaran tersangka mengandung senyawa bersifat karsinogenik

ilustrasi polusi udara (ANTARA Foto/M Risyal Hidayat)
ilustrasi polusi udara (ANTARA Foto/M Risyal Hidayat)

Menurut Rasio, selain berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, pembakaran ilegal limbah elektronik ini juga mengganggu kesehatan masyarakat. Sebab, limbah pembakaran ini mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.

"Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” jelasnya.

3. Ini berawal dari laporan masyarakat tentang bau menyengat di wilayah tersebut

Pexels/Lisa Fotios
Pexels/Lisa Fotios

Adapun, lanjut Rasio, tindakan hukum ini dilakukan sebagai respons dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara. 

"Masyarakat juga mengadukan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat," tuturnya.

4. Tersangka membakar unit PCB untuk pemisahan komponen

Unsplash/Collab Media
Unsplash/Collab Media

Rasio menuturkan, limbah elektronik yang diolah oleh para pelaku yakni komponen Printed Circuit Board (PCB) untuk dilakukan pemisahan dengan cara dibakar. 

"Proses itu membuat baku mutu udara di sekitarnya menjadi berbahaya, selain itu tanah di area pembakaran pun setelah dicek mengandung logam yang berbahaya bagi masyarakat setempat," tuturnya.

5. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Unsplash/Collab Media
Unsplash/Collab Media

Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 98, pasal 103, dan pasal 104 Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Keempatnya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Rencana Pembangunan Jalur KA di Jasinga Sudah Ada dari Hindia Belanda

12 Nov 2025, 07:09 WIBNews