Tangerang, IDN Times - Empat warga Tangerang jadi tersangka pencemaran lingkungan dan menyebabkan polusi udara. Keempatnya berinisial MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40).
Penetapan tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan keempatnya membakar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal.
"Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).
