Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang menyisakan banyak tanda tanya tentang penyebab awal peristiwa yang menewaskan 49 orang itu.
Polisi kini tengah melakukan penyidikan atas kasus itu. Puluhan orang sudah diperiksa. Kejanggalan-kejanggalan mulai ditemukan. Polisi menyebut ada unsur kelalaian dalam kasus ini
20 September: Polisi tetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang
Pada Senin (20/9/2021), kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini. Ketiganya berinisial RU, S, dan Y.
“(Kasus) menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Adapun bunyi pasal 359 KUHP adalah: barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.