Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang menyisakan banyak tanda tanya tentang penyebab awal peristiwa yang menewaskan 49 orang itu.

Polisi kini tengah melakukan penyidikan atas kasus itu. Puluhan orang sudah diperiksa. Kejanggalan-kejanggalan mulai ditemukan. Polisi menyebut ada unsur kelalaian dalam kasus ini

20 September: Polisi tetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang

Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang tiba di RS Polri pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pada Senin (20/9/2021), kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini. Ketiganya berinisial RU, S, dan Y.

“(Kasus) menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Adapun bunyi pasal 359 KUHP adalah: barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

17 September: Kalapas dinonaktifkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di