Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, atau sama seperti tahun 2020 sebesar Rp2.460.994,54. Kondisi perekonomian di masa pandemik COVID-19 menjadi alasan Wahidin tidak menaikan standar upah buruh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Keputusan ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.
