Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan Ahmad Saifulloh seorang guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Dieketahui sebelumnya dua orang anak di bawah umur, yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru spiritual dengan dalih iming-iming ilmu kebatinan.

1. Modus pelaku ingin berikan ilmu kebatinan kepada korban

ilustrasi sihir dan santet (pexels.com/id-id/cottonbro)

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu kebatinan yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah Saiful yang ada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Informasi yang dihimpun, petugas telah memeriksa terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka. Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah memeriksa handphone milik korban dan tersangka.

2. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak

Editorial Team

Tonton lebih seru di