Serang, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis dua tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/11/2022).
"Mengadili, terdakwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi.