Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Keringanan tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Eki Herdiana mengatakan, kebijakan tersebut menyasar sejumlah kategori perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Jadi wali kota memberikan keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas,” ujar Eki, Selasa (18/8/2026).
