PP IMALA meminta Bupati Lebak memerintahkan Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan khusus terhadap tata kelola hibah kedua forum tersebut. Selain itu, DPRD Kabupaten Lebak juga didorong memanggil Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, perangkat daerah yang melakukan verifikasi, hingga pihak yang menandatangani dokumen hibah.
PP IMALA juga mendesak pemerintah membuka sejumlah dokumen, mulai dari status dan dasar pembentukan forum, NPHD, proposal hibah, rekening penerima, SPM, SP2D, bukti transfer, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil monitoring dan evaluasi program.
“Dana hibah bukan pemberian bebas tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah berasal dari keuangan daerah dan harus mempunyai penerima yang jelas, rekening yang sah, dokumen yang lengkap, tujuan yang terukur, serta hasil yang dapat diperiksa,” ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghentikan program beasiswa, melainkan mendorong transparansi agar bantuan pendidikan tetap tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
PP IMALA menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui permohonan informasi kepada PPID Pemerintah Kabupaten Lebak, penyampaian laporan kepada Inspektorat, serta mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana hibah tersebut.