Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Ilegal

- 1. 1.243 calon haji non-prosedural ditunda keberangkatannya dari bandara di Indonesia dalam operasi 23 April - 1 Juni 2025.
- 2. Penundaan disebabkan oleh kurangnya visa haji atau dokumen persyaratan lainnya.
- 3. Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang terbanyak dengan 719 orang, diikuti oleh bandara lainnya.
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 1.243 calon haji non-prosedural alias ilegal ditunda keberangkatannya dari seluruh bandara di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi pada periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra mengungkapkan, alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.
"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," ungkap Suhendra, Senin (2/6/2025).
1. Penundaan keberangkatan itu terbanyak ada di Bandara Soekarno-Hatta

Suhendra menuturkan, dari total jumlah tersebut, Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang terbanyak ditunda keberangkatannya, yakni 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta,42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang.
"Dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya," jelasnya.
Selain itu, penundaan keberangkaatan calon jemaah haji nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, ada 82 orang yang keberangkatannya ditunda.
"Diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang," tuturnya.
2. Modus yang dilakukan calon haji ilegal beragam

Suhendra menuturkan, modus yang dilakukan para calon haji ilegal tersebut beragam. Misalnya di Yogyakarta, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.
Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. "Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Sementara itu di Surabaya, 171 calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.
Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April - 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
Dari jumlah itu, 11 di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga, namun setelah diperiksa secara mendalam oleh petugas, mereka terbukti akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri," jelasnya.
Apalagi, lanjut Suhendar, calon haji yang ilegal berpotensi terkena masalah, terutama saat berada di Arab Saudi. Terlebih, otoritas Arab Saudi saat ini tengah mengetatkan jalur masuk ke Mekkah.
"Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” tutup Suhendra.
3. Ribuan orang tersebut akan kembali bisa bepergian ke Arab Saudi seusai musim haji

Suhendra mengungkapkan, saat musim haji, potensi penyalahgunaan bisa dalam rangka melakukan ibadah haji kerap dijadikan celah untuk berangkat haji tanpa bisa resmi. Suhendra pun menegaskan, setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat keArab Saudi.
"Sesuai dengan peruntukan visa mereka," jelasnya.