Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), korban pencurian yang berduel dengan seorang maling yang hendak mencuri hewan ternaknya.
Saat itu, Muhyani menusuk pencuri dengan gunting-- yang biasa dia gunakan untuk memetik buah--tepat ke bagian dada pencuri. Dia melakukannya karena kaget melihat maling itu mengeluarkan golok.
Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Evander Parulian Sitorus mengatakan, proses penyidikan hingga penetapan Muhyani sebagai tersangka telah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) kepolisian.
