Awaludin menuturkan, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota tanggal 6 November 2025, pelapor Brigita Titis Prasanti (ibu kandung korban) melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur, tanpa izin orangtua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
Atas hal tersebut, pihaknya pun telah memeriksa kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi tindak pidana eksploitasi atau membawa lari anak di bawah umur.
“Kami imbau kepada orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.