Ilustrasi: Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy mengatakan, pihaknya mendukung penerbitan Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.
Polda akan menyekat dan menutup akses jalan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke lokasi wisata Anyer maupun Carita, meminta kendaraan putar balik di 8 pos penyekatan sepanjang jalur wisata. Mulai dari pos simpang Jalan Lingkar Selatan, Anyer, Carita, Tanjung Lesung, Ujung Kulon, Labuan, Citorek, dan pos Badegeur.
"Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata," katanya.
Namun berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh objek wisata di kawasan wisata Pantai Carita masih buka. Bahkan ada anggota kepolisian yang berjaga di tempat tersebut membiarkan pengunjung masuk ke lokasi wisata.