3 Bocil Nekat Jual Barang Curian di Facebook

Ketiga pelaku lupa mencabut stiker sekolah pada Chromebook

Kota Cilegon, IDN Times - Sebanyak tiga anak di bawah umur ditangkap polisi gara-gara kedapatan menawarkan barang hasil curian lewat media sosial Facebook. Bocil-bocil berinisial MR, AW, dan AS itu pun disebut polisi terkait dengan pencurian 9 unit Chromebook. 

Kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana mengungkap, kasus pencurian terungkap ketika pihaknya menerima laporan pada 7 Agustus lalu. 

1. Polisi: Pelaku pencurian umumnya memasarkan hasil kejahatannya melalui media sosial

3 Bocil Nekat Jual Barang Curian di Facebookilustrasi Facebook (unsplash.com/firmbee)

Semula, 9 unit Chromebook itu tersimpan di Perpustakaan SD Negeri Kedaleman II, yang ada di lingkungan Karang Tengah, Kedaleman, Cilegon. Setelah mendapat laporan soal kasus pencurian, polisi langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon dan bersama Unit Reskrim Polsek Cibeber dilakukan patroli cyber. 

Ketiga bocil itu kemudian diciduk dalam waktu 2x24 jam oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cibeber dan Resmob Satreskrim Polres Cilegon, setelah salah satu pelaku kedapatan menawarkan Chromebook barang hasil curian. Polisi berpura-pura menyamar sebagai pembeli. 

"Karena yang biasa dijalankan, modus pelaku pencurian umumnya memasarkan hasil kejahatannya melalui media sosial," kata Iptu Atep Mulyana, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 16 Agustus 2023.

2. Ketiga pelaku lupa mencabut stiker sekolah yang menempel pada Chromebook

3 Bocil Nekat Jual Barang Curian di Facebooksebuah perangkat Chromebook dari Asus (pixabay.com/thant_zin)

Atep menjelaskan, para pelaku yang berjumlah tiga orang, merupakan alumni sekolah tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan menaiki tembok setinggi empat meter, dan membobol dengan cara merusak pintu ruang perpustakaan sekolah.

Selain menangkap tiga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 9 unit Chromebook, 1 unit proyektor, 7 buah charger Chromebook, 1 buah linggis dan satu buah karung yang digunakan pelaku untuk membawa barang hasil curiannya.

Senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Muhyidin, pelaku tak bisa mengelak saat disergap polisi, lantaran barang hasil curian berada dalam genggaman tangan pelaku. 

"Mereka lupa, barang yang mereka tawarkan itu, masih ada label identitas nama sekolah. Mereka tidak sadar (stiker) Kedaleman II nya ini, tidak disobek," kata dia. 

Polisi yang melihat penjualan di Facebook itu, kemudian berpura-pura mau membeli. "Mereka datang dan kita ambil," kata Atep.

3. Kepala Sekolah SD Kedaleman II: Chromebook itu merupakan bantuan dari dinas

3 Bocil Nekat Jual Barang Curian di Facebookilustrasi ruang kelas (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kedaleman II Ahmad Jahuri mengungkap, Chromebook yang dicuri merupakan bantuan pengadaan dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Total bantuan itu sebanyak 15 unit dan dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran di sekolah.

"Saat ini kami hanya memanfaatkan Chromebook yang tersisa," katanya.

Ketiga anak yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan ditahan di Polsek Cibeber. Pihak kepolisian masih menunggu Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Anak Serang, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Cilegon.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Cilegon: Pegawai Kami Tidak Main Judi Slot

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya