Berstatus PPKM Level 2, Tangerang Batasi Lagi Kapasitas Mal

Pemkab Tangerang mengikuti instruksi pemerintah pusat

Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal tersebut kemudian diikuti dengan sejumlah pembatasan. 

Salah satu yang dibatasi adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal. Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengungkap, pihaknya mengikuti pembatasan sesuai instruksi pusat.  

"Jadi kita kembali batasi kapasitas mal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Hendra, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022). 

Baca Juga: 420 NIK Penerima Bansos Kota Tangerang Ganda, Pengamat: Perlu Diusut!

1. Kasus COVID-19 di Jabodetabek meningkat, pengunjung mal juga wajib pakai PeduliLindungi ya

Berstatus PPKM Level 2, Tangerang Batasi Lagi Kapasitas MalIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain kapasitas dan jam operasional, kata Hendra, pengelola dan pengunjung mal juga diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini, imbuhnya, menindaklanjuti 

Ia menjelaskan, untuk pemberlakuan pembatasan itu tentunya akan berlaku setelah ketentuan baru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa Bali. 

Hendra mengutarakan, pihaknya belum menerima instruksi Mendagri RI itu secara resmi. Meski demikian, kata dia, Pemkab Tangerang akan mengikuti kebijakan baru itu dengan sejumlah penyesuaian kegiatan masyarakat.

Penyesuaian pembatasan kegiatan itu mulai dari pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan, pembatasan kapasitas pengunjung, hingga pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Pada dasarnya atau umumnya Pak Bupati Tangerang selalu update untuk memerintahkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat, tinggal sekarang menunggu dasar aurat instruksi itu," ujarnya.

2. Kasus COVID-19 dari subvarian BA.4 dan BA.5 meningkat dalam beberapa pekan terakhir

Berstatus PPKM Level 2, Tangerang Batasi Lagi Kapasitas MalIlustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hendra pun mengungkap bahwa kasus COVID-19 dari subvarian BA.4 dan BA.5 meningkat dalam beberapa pekan terakhir, termasuk di Tangerang. 

"Kami, Satgas COVID-19 pun selalu ada rapat evaluasi bersama Bupati dan Sekda dalam penanganan ini," ungkap dia.

3. Sejak awal pandemik, ada 58.192 kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang

Berstatus PPKM Level 2, Tangerang Batasi Lagi Kapasitas MalIlustrasi pasien sembuh dari COVID-19. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Saat ini, total kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 364 kasus yang terdiri dari 7 orang dirawat dan 357 orang menjalani isolasi secara mandiri. Hal ini berdasarkan Dinas Kesehatan Tangerang.

Sementara itu, total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemik hingga saat ini tercatat sebanyak 58.192 orang. Dari jumlah itu, 57.410 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan total jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia  ada 418 orang.

Baca Juga: Pelaku UMKM Kota Tangerang Diharap Optimalkan Fungsi Medsos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya