Kota Tangerang, IDN Times - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan peran yang berbeda.
Pertama, US, 65 tahun, yang merupakan kepala desa dan pelaku kedua adalah SJH, 63 tahun, yang merupakan saudara ipar dari korban mafia tanah.
"(Mereka) memiliki niat jahat awal untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB," kata Shinto dalam keterangan tertulis diterima yang diterima, Jumat (17/6/2022).
