Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Banten Minta Bebas, Klaim Unsur Pemerasan WN Korea Tak Terbukti
Jaksa, terdakwa dugaan pemerasan WNA saat membacakan pleidoi di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Jaksa Banten Redy Zulkarnain memohon dibebaskan dari dakwaan dugaan pemerasan Rp1,3 miliar terhadap WN Korea Selatan dalam sidang Pengadilan Tipikor Serang.
  • Redy menilai unsur pemerasan dan penyalahgunaan jabatan tidak terbukti, serta meminta hakim menilai perbuatan konkret dan alat bukti, bukan status jabatan atau aliran uang.
  • Empat terdakwa lain juga memohon bebas; sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa empat tahun penjara, sedangkan Redy dan penerjemah Maria Sisca lima tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Korea Selatan senilai Rp1,3 miliar, Redy Zulkarnain, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskannya dari seluruh dakwaan. Permintaan tersebut disampaikan Redy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/8/2026).

"Apabila Yang Mulia berkeyakinan bahwa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada saya secara sah dan meyakinkan, maka saya memohon dengan segala kerendahan hati, bebaskanlah saya," kata Redy di hadapan Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

1. Klaim unsur pemerasan tak terbukti

Sidang kasus pemerasan WN Korea yang menjerat jaksa di Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Redy yang menjabat Kasubag Daskrimti pada Asisten Bidang Pembinaan Kejati Banten itu menilai seluruh unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terbukti dalam persidangan.

Menurut dia, statusnya sebagai jaksa tidak serta-merta membuktikan dirinya menggunakan jabatan untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

"Hubungan saya dengan para pihak bermula dari adanya permintaan bantuan kepada saya. Bukan saya yang menggunakan jabatan untuk mencari dan menekan mereka," ujarnya.

Redy juga membantah adanya tindakan memaksa maupun penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menekan korban WN Korea Selatan.

"Statusnya sebagai seorang jaksa tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam unsur pidana yang didakwakan," katanya.

2. Minta hakim nilai perbuatan dan alat bukti

3 okmum jaksa dan 2 swasta terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam pleidoinya, Redy meminta majelis hakim tidak menilai dirinya hanya berdasarkan jabatan, keberadaan terdakwa lain maupun adanya aliran uang. Dia meminta hakim mempertimbangkan perbuatan konkret dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Redy juga menilai konstruksi perkara yang disusun Penuntut Umum mengalami perubahan selama proses hukum berjalan. Menurutnya, konstruksi perkara tidak dapat menggantikan pembuktian terhadap unsur pidana.

Ia pun meminta apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian, keraguan tersebut tidak dibebankan kepadanya.

"Sebab, keadilan tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menghukum; keadilan juga membutuhkan keberanian untuk membebaskan," katanya.

3. Empat terdakwa lain juga minta dibebaskan

3 okmum jaksa dan 2 swasta terdakwa pemerasan usai jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Permintaan bebas juga disampaikan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini S, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda, Maria Sisca selaku penerjemah bahasa Korea Selatan, serta Didik Feriyanto selaku pengacara korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI menuntut Didik, Rivaldo dan Herdian dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Sementara itu, Redy Zulkarnain dan Maria Sisca dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar yang melibatkan tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article