Serang, IDN Times – Terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Korea Selatan senilai Rp1,3 miliar, Redy Zulkarnain, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskannya dari seluruh dakwaan. Permintaan tersebut disampaikan Redy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/8/2026).
"Apabila Yang Mulia berkeyakinan bahwa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada saya secara sah dan meyakinkan, maka saya memohon dengan segala kerendahan hati, bebaskanlah saya," kata Redy di hadapan Ketua Majelis Hakim Hasanudin.
