Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ketua Apdesi Serang

- Jaksa peneliti Kejati Banten mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pidana pemilu kepada penyidik Polda Banten karena terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.
- Penyidikan perkara Mauludin harus rampung dalam 14 hari, dengan jaksa peneliti memiliki waktu tiga hari untuk meneliti berkas sebelum dikembalikan kepada penyidik.
- Jika berkas perkara tak kunjung lengkap dalam 14 hari, maka kasus tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa dan ditutup.
Serang, IDN Times - Jaksa peneliti Kejati Banten mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar kepada penyidik Polda Banten.
"Sudah diteliti berkas sudah dikembalikan kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (31/10/2024).
1. Berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap

Rangga menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan karena terdapat kekurangan sehingga harus dilengkapi. Ditanya soal apa saja petunjuk jaksa yang mesti dilengkapi, Rangga enggan mengomentarinya karena sudah masuk ranah materi penyidikan.
"Kekurangannya yang belum bisa saya sampaikan," katanya.
2. Proses tahap 1 berkas perkara harus rampung 14 hari

Dia menyebut, penanganan perkara tersebut harus cepat diselesaikan karena waktu yang diberikan singkat. Sesuai aturan, penyidikan perkara Mauludin berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum harus rampung selama dua pekan atau 14 hari.
Selama 14 hari itu, penyidik Polda Banten dan jaksa peneliti Kejati Banten harus mempunyai pandangan yang sama terkait kelengkapan formil dan materil.
"Penelitian berkas perkara oleh jaksa itu tiga hari, setelah itu harus dikembalikan kepada penyidik. Waktunya 14 hari (pada tahap satu)," katanya.
3. Jika tak kunjung P21 atau dinyatakan lengkap perkara bisa dihentikan

Ia menegaskan, jika perkara tersebut tak kunjung P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap maka kasus tersebut harus ditutup karena sudah kedaluarsa. "Perkaranya kalau sudah 14 hari belum P21 maka dinyatakan kedaluwarsa," katanya.
Sebelumnya, Maulidin ditetapkan sebagai tersangka karena mendukung pasangan Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten. Selain itu, Maulidin juga diduga menjatuhkan dukungan terhadap Paslon Cabup-Cawabup Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.


















