Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan yang Ditolak 3 RS di Tangerang

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan yang Ditolak 3 RS di Tangerang
Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Galih Persiana)
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Dua korban kecelakaan yang viral di media sosial dengan narasi ditolak tiga rumah sakit swasta di Tangerang, akhirnya mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Kedua korban adalah Ribut Mahardani (22) dan Cecep Hermansyah (20).

Kepala Jasa Raharja Tangerang Darwin P Sinaga mengatakan, korban meninggal atas nama Ribut--melalui ahli warisnya-- menerima santunan meninggal dunia. Sedangkan korban Cecep menerima santunan biaya perawatan rumah sakit.

"Untuk korban yang meninggal santunannya senilai Rp50 juta. Sedangkan korban luka dan masih menjalani perawatan senilai Rp20 juta," ujarnya, Jumat (5/2/2021).

1. Korban meninggal dimakamkan di Nganjuk Jawa Timur

ilustrasi kuburan (IDN Times/Rangga Erfizal)
ilustrasi kuburan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keduanya mengalami kecelakaan di SPBU Karang Tengah, Kota Tangerang. Menurut Darwin, korban meninggal telah dibawa keluarga ke kampung halaman di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sementara korban luka-luka akan melanjutkan perawatan medisnya di kampung halamannya di daerah Cilacap. "Santunannya sudah kami salurkan," jelasnya.

2. Jasa Raharja minta warga yang kecelakaan lapor polisi

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Darwin menerangkan, santunan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas sehingga dapat meringankan beban keluarga korban.

Pihaknya, lanjut Darwin, telah bekerja sama dengan setiap rumah sakit di wilayah Tangerang dan mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas agar melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat, serta menginformasikan ke Jasa Raharja guna percepatan penanganan perawatan dan penjaminan di rumah sakit.

"Yang paling utama agar tetap hati-hati, tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan berlalulintas serta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, sehingga aman, tertib dan selamat," kata dia.

3. Dua korban kecelakaan di Kota Tangerang ditolak 3 RS, 1 tewas

Ilustrasi IGD. (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi IGD. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raden Saleh, tepatnya di SPBU Karang Tengah, Kota Tangerang pada Kamis (4/2/2021) dini hari.

Kedua korban yang menunggangi sepeda motor menabrak satu unit mobil. Kedua korban sempat ditolak tiga rumah sakit swasta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Bandara Soetta Hibur Penumpang Hadirkan Bnayak Acara Seru saat Liburan

22 Jun 2026, 16:34 WIBNews