Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang memvonisAri Askhara satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dalam kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Jaksa PU Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom kepada wartawan, Senin (20/9/2021).