JPU Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda Ari Askhara

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang memvonisAri Askhara satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dalam kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Jaksa PU Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
1. Sebelumnya, jaksa nyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tangerang
Gultom menyampaikan, sebelumnya JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 17 Juni 2021 atas putusan PN Tangerang pada dengan akte nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang jo dan nomor 192/pid.sus/2021/PN Tangerang.
Namun pencabutan banding JPU secara resmi baru diterima PT Banten pada 14 September lalu atas putusan PN Tangerang. "Surat pencabutan tersebut diterima Humas PT. Banten hari ini," katanya.