Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara) IDN Times/Helmi Shemi

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang memvonisAri Askhara satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dalam kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Jaksa PU Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

1. Sebelumnya, jaksa nyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tangerang

Ari Askhara, Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Gultom menyampaikan, sebelumnya JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 17 Juni 2021 atas putusan PN Tangerang pada dengan akte nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang jo dan nomor 192/pid.sus/2021/PN Tangerang.

Namun pencabutan banding JPU secara resmi baru diterima PT Banten pada 14 September lalu atas putusan PN Tangerang. "Surat pencabutan tersebut diterima Humas PT. Banten hari ini," katanya.

2. Ari tidak menjalani hukuman penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di