Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Bui

Ari Askhara, Dirut Garuda Indonesia (IDN Times/Kevin Handoko)

Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara divonis satu tahun penjara atas kasus kepabeanan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Nelson Panjaitan membacakan vonis itu pada Senin (14/6/2021).

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Ari Askhara dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

1. Ari Askhara dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta

IDN Times / Helmi Shemi

JPU dalam agenda sidang tersebut adalah Pantono dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 WIB itu.

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Nelson saat persidangan.

Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasar pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya dan dari tuntutan pidana yang diajukan JPU.

2. Ari Askhara selundupkan barang di pesawat Garuda

IDN Times / Helmi Shemi

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasionalnya, Iwan Joeniarto dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Jumat (4/6/2021).

Ari Askhara dan Iwan Joemiarto menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis.

3. Ari Askhara dituntut 1 tahun bui dan denda Rp200 juta

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dalam sidang tuntutan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten menuntut Ari Askhara dan Iwan Joeniarto dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," bunyi petikan tuntutan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us