Kades di Serang Ajukan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka

Serang, IDN Times - Tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Serang menganulir penetapan tersangka kliennya, Kepala Desa (Kades) Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) karena dinilai tidak cukup bukti.
AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik warga bernama Chandra Gunawan (46), warga Jakarta Selatan.
"Hari ini sidang perdana praperadilan atas permohonan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Kuasa Hukum AB, Arfan Hamdani, di PN Serang, Senin (18/12/2023).
1. Kuasa hukum menyebut alat bukti yang menjerat kliennya tidak cukup

Arfan mengatakan, penetapan tersangka kliennya oleh aparat kepolisian dinilai masih belum memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Oleh karenanya, perlu diuji keabsahannya di hadapan pengadilan.
"Dugaan kami, setelah kami cek dengan tim, bukti terhadap klien kami itu masih premator. Sehingga perlu bagi kami untuk menguji kecukupan alat bukti tadi," katanya.
2. Polisi tak hadir, sidang perdana praperadilan ditunda
Namun, Arfan menyayangkan sikap kepolisian yang memutuskan tak hadir dalam sidang perdana praperadilan. Sehingga persidangan yang dijadwalkan hari ini, harus ditunda. Tindakan Satreskrim Polres Serang dinilai telah mencederai hak AB untuk mendapat keadilan di mata hukum.
"Sebagai Penegak Hukum seharusnya termohon praperadilan (Polres Serang) taat hukum. Dengan mangkirnya termohon dalam persidangan hari ini, sehingga penundaan sidang perdana," katanya.
3. AB ditetapkan tersangka dan ditahan sejak awal bulan ini

Sebelumnya, AB diamankan Polres Serang atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik warga bernama Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan.
AB dijemput paksa oleh petugas di hotel daerag Kota Serang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan aparat kepolisian. Kini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan," kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, melalui keterangan pers, Jumat (1/12/2023) lalu.
Ia mengatakan, kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal, dan menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," katanya.
AKBP Wiwin menerangkan, jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan sang kades dan beberapa pelaku yang lain. Korban lalu melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," katanya.


















