Serang, IDN Times - Kepala Desa Katulisan inisial EK (45) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, EK langsung ditahan oleh penyidik.
Kades perempuan pertama di Kabupaten Serang itu diduga merugikan negara hingga Rp499 juta dari kasus tersebut.