Tangerang, IDN Times - Maraknya kasus mengabaikan karantina oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) membuat pengawasannya diperketat. Salah satunya, PPLN bakal dilakukan melalui sistem aplikasi digital.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, aplikasi ini memudahkan petugas untuk mengawasi para pelaku perjalanan yang wajib karantina.
"Aplikasi ini sebenarnya merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan Menkumham," ujar Kapolri saat peluncuran Aplikasi Monitoring Presisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/1/2022).