Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Dugaan Suap Loka Padel Momentum Bersih-bersih ASN Tangsel
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Kasus dugaan suap dalam perizinan Lapangan Loka Padel Tangsel menyeret sejumlah pihak, termasuk tiga ASN Satpol PP berstatus PPPK yang diduga menerima uang agar izin operasi tetap berjalan.
  • Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menegaskan kasus ini jadi peringatan keras bagi seluruh ASN dan meminta Inspektorat serta BKD menindaklanjuti temuan untuk menentukan sanksi sesuai aturan.
  • Pemerintah Tangsel menyiapkan sanksi berat hingga pemberhentian bagi ASN terbukti terlibat, sekaligus menjadikan kasus ini momentum bersih-bersih dan penguatan integritas aparatur daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Dugaan kasus suap proses perizinan Lapangan Loka Padel di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan sekaligus momentum evaluasi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan izin fasilitas olahraga di kawasan Jalan Tandon Ciater, Serpong.

Diketahui, penyidik memeriksa empat orang yang seluruhnya berasal dari pihak pengelola Loka Padel, Rabu (1/4/2026), . Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam proses perizinan.

Dalam kasus ini, muncul dugaan sejumlah ASN dari Satpol PP Tangsel menerima uang agar lapangan yang belum mengantongi izin lengkap tetap bisa beroperasi.

1. Pilar: Jadi peringatan keras bagi ASN

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak melanggar aturan.

“Ini menjadi bukti dan contoh bagi seluruh ASN di Kota Tangerang Selatan untuk tidak lagi bermain-main dengan hal yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Pilar mengaku telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Langkah ini dilakukan untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan kepegawaian. “Rekomendasinya seperti apa sesuai aturan untuk dilakukan sanksi tegas,” katanya.

2. Sanksi berat hingga pemberhentian

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pilar menegaskan, ASN yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian.

“Bisa sampai diberhentikan. Nanti BKD yang lebih tahu aturan undang-undangnya seperti apa,” lanjutnya.

3. Diduga libatkan tiga ASN PPPK

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, ada tiga ASN dari Satpol PP Tangsel diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pilar berharap, kasus ini tidak hanya dituntaskan secara hukum, tetapi juga menjadi efek jera bagi ASN lainnya agar menjaga integritas.

“Saya minta prosesnya bisa segera diselesaikan,” tutupnya.

Editorial Team