Empat terdakwa korupsi PT Angkasa Pura Kargo (Dok. Khaerul Anwar)
Di hadapan persidangan, Hakim Wahyu Wibawa menjelaskan Hendro Prasetyo merancang skema pembobolan uang kas PT APK. Kejahatan ini dimulai sejak Agustus 2020 saat Hendro membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang seolah-olah diterbitkan oleh PT Hutama Karya.
"Bahwa terdakwa telah memanipulasi dokumen pengiriman barang dan foto-foto dokumentasi seolah-olah barang proyek telah dikirimkan. Padahal faktanya, tidak pernah ada pengiriman barang fisik apa pun. SPK tersebut adalah fiktif," kata Hakim Wahyu Wibawa.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dengan berbekal dokumen palsu tersebut, aliran dana perusahaan senilai miliaran rupiah berhasil dicairkan kepada pihak vendor, lalu dibagi-bagikan ke berbagai pihak.
"Uang pencairan dari PT Angkasa Pura Kargo mengalir ke beberapa pihak. Namun, setelah dikurangi jatah operasional dan keuntungan pihak lain, terbukti bahwa sisa keuntungan yang paling besar bermuara dan dikuasai oleh terdakwa Hendro Prasetyo untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 miliar ini menyeret enam orang terdakwa. Dua terdakwa dari pihak internal PT APK, yakni Ade Yolando Sudirman selaku mantan general manager dan Muhamad Fikar Maulana, mantan supervisor contract logistics, masih menunggu giliran jadwal sidang pembacaan putusan dari majelis hakim secara terpisah.