Serang, IDN Times – Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menjerat dr. Richard Lee segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya, sehingga perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus Kosmetik Ilegal dr. Richard Lee Segera Disidangkan

1. Richard diduga mengedarkan kosmetik tanpa izin BPOM
Dalam perkara ini, Richard Lee selaku Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perubahan nama dan kemasan sejumlah produk. Produk WT disebut diubah menjadi WT White Tomato, sementara produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja.
Selain itu, produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health juga diduga diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
"Tersangka menambahkan dan merubah tulisan pada kemasan produk," kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
2. Produk itu jenisnya disuntikan ke dalam tubuh dan di pasarkan secara luas
Menurut Jonathan, produk-produk tersebut dipromosikan untuk disuntikkan ke dalam tubuh dan dipasarkan secara luas melalui akun TikTok milik tersangka.
Setelah proses Tahap II rampung di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili," ujar Jonathan.
3. Richard mengaku siap menghadapi proses sidang
Sementara itu, dr. Richard Lee menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Ia mengaku tidak sabar untuk membuktikan fakta-fakta yang dimilikinya di hadapan majelis hakim.
Menurut Richard, selama menjalankan profesinya sebagai dokter, dirinya tidak pernah menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan selalu memasarkan produk yang telah mengantongi izin BPOM.
"Saya sudah bersiap bersidang. Saya juga sudah merasa tertib dan tidak sabar untuk bersidang. Selama saya bertugas sebagai dokter, saya tidak berjualan kosmetik yang tidak punya izin. Saya selalu jualan yang berizin BPOM," katanya.
Atas kasus tersebut, dr. Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.