Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Pacar Naik ke Penyidikan

-
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
Intinya sih...
  • Kasus oknum polisi Bripda AN yang diduga aniaya wanita RA naik ke tahap penyidikan
  • Bripda AN dirawat di Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta karena didiagnosa mengalami depresi
  • Proses peningkatan status ke tahap penyidikan masih menunggu hasil koordinasi pihak Dokpol Polri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menaikkan status kasus oknum polisi berinisial Bripda AN yang diduga menganiaya wanita berinisial RA (26), menjadi penyidikan. Kekerasan itu diduga terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Untuk proses periksa awal sudah selesai tentunya, dan dari hasil gelar perkara kini dinaikkan ke penyidikan," kata Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (21/1/2026).

Bripda AN dan RA sempat memiliki hubungan asmara.

1. Bripda AN dirawat di Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta

Untuk tahapan pemeriksaan, penyelidikan, hingga sampai tahap penyidikan dilaksanakan tim Provos Polda Banten. Hal itu sebagai tindak lanjut pembuktian pelanggaran terhadap Bripda AN.

Namun demikian, proses peningkatan status ke tahap penyidikan ini masih menunggu hasil koordinasi pihak Dokpol Polri. Pasalnya, oknum anggota dari fungsi Samapta tersebut kini tengah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan alhamdulillah untuk ter-update saat ini kami jemput bola ke rumah sakit Keramat Jati Polri dengan berkoordinasi tim Dokpol," tuturnya.

2. Bripda AN didiagnosa mengalami depresi

Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan ke Propam
Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Bripda AN, kata dia, sudah menjalani observasi kejiwaan dengan hasil positif depresi. Keadaan itu dialami terduga pelaku setelah sebelumnya diperiksa penyidik Propam atas perkara tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin memang mungkin dialami atas adanya kasus ini, dari hasil rekam medis yang disampaikan oleh dokter terduga mengalami depresi," jelasnya.

Meski demikian, kata Irfan, tahapan pemeriksaan dan penyelidikan hingga penyidikan dipastikan terus berjalan sebagai tindak lanjut pembuktian pelanggaran terhadap oknum anggota tersebut.

"Nanti dari hasil penyidikan tentunya ini akan di lanjut sidang disiplin atau sidang etik. Bahkan kalau misalnya terbukti terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota ini, ya kami akan koordinasi juga dengan Reserse," ungkap Mohamad Irfan Fauzi.

3. Polisi berjanji tidak akan berhenti dalam penangan kasus dugaan kekerasan dalam hubungan itu

Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan ke Propam
Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Mohamad Irfan Fauzi mengaku, pihaknya tidak akan berhenti dalam menangani kasus dugaan kekerasan itu dan penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Kendati, proses hukum kedisiplinan anggota Polri akan dilanjutkan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Nanti dari hasil penyidikan tentunya ini akan di lanjut sidang disiplin atau sidang etik. Bahkan kalau misalnya terbukti terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota ini, ya kami akan koordinasi juga dengan Reserse," ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Propam juga sudah mengklarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.

Sebelumnya, korban berinisial RA (26), mengadukan dugaan tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja dalam laporan tertanggal 17 September 2025

Korban menerangkan, bahwa ia menjalani hubungan asmara dengan oknum anggota Polri tersebut. Saat itu terduga pelaku mengajak menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada Selasa, tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Bertempat di hotel tersebut, korban yang pada ketika itu sedang bertengkar dengan kemudian pelaku melakukan penganiayaan, membekap mulut dan memukul kebagian lengan.

Atas tindakan itu, korban mengalami memar di bagian lengan kanan dan kiri, lecet di bagian jari tengah dekat kuku, sakit di bagian muka sebelah kiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Banten Moratorium Izin Tambang, 241 Pengusaha Akan Dipanggil

21 Jan 2026, 12:22 WIBNews