Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Pagar Laut PIK 2 Dinilai Sudah Penuhi Unsur Pidana Korupsi

Pagar laut di perairan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Pagar laut di perairan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Pengusutan dugaan pemalsuan dokumen SHGB di Desa Kohod, Tangerang Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
  • Bareskrim Polri menyatakan belum ada kerugian negara secara nyata dalam kasus ini, sehingga belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
  • Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat mempertanyakan netralitas penegak hukum dan menekankan penggunaan Pasal 12B dan 12C terkait gratifikasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times – Pengusutan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut Desa Kohod, Tangerang Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), Ahmad Khozinudin menyebut, seharusnya sudah ada pihak yang dijerat tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

 Pernyataan itu disampaikan menyusul pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang pada Kamis (10/4/2025) mengatakan, belum ada kerugian negara secara nyata dalam kasus ini, sehingga belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau Bareskrim beralasan belum ada kerugian negara yang nyata, lalu sudahkah mereka meminta audit ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan)? Karena hanya lembaga itu yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” kata Khozinudin pada Selasa (15/4/2025).

1. Kerugian negara dinilai sudah ada dalam penerbitan SHGB itu

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Khozinudin, terdapat sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa kerugian negara telah nyata terjadi, bahkan tanpa harus menunggu audit resmi.

Ia membeberkan, bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin bersama beberapa pihak lain diduga kuat telah menerbitkan dokumen palsu yang menyebabkan lahirnya 263 SHGB dan 17 Surat Hak Milik (SHM) di wilayah laut yang secara hukum adalah milik negara.

“(Pihak) Yang diuntungkan dari pemalsuan ini adalah dua anak usaha Agung Sedayu Group, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang kini menguasai total 254 bidang SHGB di kawasan laut,” kata Khozinudin.

Sebelumnya, Agung Sedayu Grup sudah mengakui bahwa anak usaha mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki SHGB di lokasi pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. 

Namun demikian, pengacara Agung Sedayu, Muannas Alaiddid menegaskan, SHGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

“Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2) dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di tempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya kepada IDN Times pada Kamis (23/1/2025).

Baca link artikel di bawah ini.

 

2. Peralihan hak atas wilayah laut menjadi milik swasta melalui penerbitan SHGB jelas merupakan bentuk kerugian negara

Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Khozinudin mengatakan, bahwa peralihan hak atas wilayah laut menjadi milik swasta melalui penerbitan SHGB jelas merupakan bentuk kerugian negara. Kerugian itu, kata dia, bisa dihitung secara sederhana, yakni luas lahan dikalikan dengan harga tanah  atau Nilai Jual Objek Pajak/NJOP setempat.

Khozinudin menilai Bareskrim Polri seharusnya tidak buru-buru menyatakan tidak ada unsur korupsi tanpa terlebih dahulu mengantongi hasil audit resmi. Ia bahkan mempertanyakan netralitas penegak hukum dalam kasus ini.

“Ini penegakan hukum atau pembelaan terhadap konglomerat? Bareskrim bertindak atas nama negara atau sebagai pengacara Aguan?” tegasnya.

3. Gratifikasi memuluskan SHGB laut juga harus diusut, pemberinya juga harus ditangkap

ilustrasi suap (freepik/creativeart)
ilustrasi suap (freepik/creativeart)

Selain itu, Khozinudin menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya bisa berhenti pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut Pasal 12B dan 12C UU terkait gratifikasi juga dapat digunakan, terutama jika terbukti Kepala Desa Kohod menerima suap untuk memuluskan terbitnya sertifikat.

“Mustahil Arsin tidak menerima sesuatu. Bisa dipastikan, Arsin menerima suap. Tinggal diusut siapa yang memberi. Dan yang paling mungkin, ya pihak yang kini menguasai SHGB itu,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal
Follow Us