Serang, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, ke penyidikan. Nilai kontrak jasa itu mencapai Rp75 miliar.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkap, pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan pada hari ini, Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara dan penyidik menemukan ada indikasi pelanggaran pidana.