Serang, IDN Times - Istri anggota Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang, Dea Viana dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/3/2026).
JPU menilai, Dea terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban atas nama Alifah Maryam sebagaimana Pasal 378 Undang-Undang KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan orang lain,” kata JPU Hendra Mailana saat membacakan tuntutan.
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Serang, Istri Polisi Dituntut 3,5 Tahun

1. Pertimbangan jaksa menuntut 3,5 tahun penjara
Sebelum membacakan tuntutan, JPU Hendra menjabarkan pertimbangan keadaan yang membertkan dan meringankan. Hal yang membertakan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian sebesar Rp500 juta yang dialami korban, Alifah Maryam.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.
2. Modus menipu: pelaku janjikan keuntungan setelah proyek cair
Sebelumnya, Dea mengaku menerima uang Rp500 juta dari korban bernama Alifah Maryam melalui empat kali transfer dalam kurun waktu dua hari. Ia menyebut dana tersebut sebagai pinjaman.
“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang Rp500 juta itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sebelum pinjaman besar itu, mereka sudah beberapa kali bertransaksi dalam nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman tersebut, kata dia, sempat dikembalikan beserta bunganya.
Namun, Dea mengaku tidak menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dana Rp500 juta itu kepada korban. Dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, terdakwa hanya menyebut adanya “partai besar” atau proyek besar tanpa penjelasan detail.
“Saya tidak sebutkan secara jelas untuk apa,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, Dea mengaku menjanjikan keuntungan Rp130 juta dalam sehari dari bisnis yang disebutnya sebagai memutar uang tersebut. Ia menyatakan berani menjanjikan keuntungan besar itu karena berharap mendapat pinjaman lain untuk menutup kewajiban sebelumnya.
Terkait istilah “invoice” yang muncul dalam percakapan, Dea mengatakan dokumen tersebut rencananya akan dibuatnya sendiri sebagai bentuk janji pembayaran.
“Invoice itu saya yang buat. Maksudnya sebagai bukti nanti saya akan bayar dan memberikan bukti transfer seperti transaksi-transaksi kecil sebelumnya,” katanya.
3. Ternyata uang dari korban digunakan pelaku untuk bayar rentenir
Dalam keterangannya, Dea menyebut uang Rp500 juta itu digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir. Ia mengaku terlilit utang yang berawal dari pinjaman kecil untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” katanya.