Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Namun, buruh menilai angka UMK 2022 tidak sesuai dengan tuntutan.
Untuk memprotes hal tersebut, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) pun menyerukan aksi keluar dari pabrik masing-masing dan berdiri di depan pabrik saat jam kerja selama satu pekan.
"Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat di Kabupaten Tangerang, Rabu (1/12/2021).