Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu, Anggota Polisi di Serang Ditangkap

Serang, IDN Times - Seorang anggota polisi berinisial LBN (36) di Kota Serang ditangkap Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. LBN kedapatan membawa delapan paket narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, LBN merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Pandeglang. Dia ditangkap pada 14 Januari 2022 di pinggir jalan tepatnya di persimpangan lampu merah Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang.
1. Delapan paket sabu disimpan tersangka di dashboard sepeda motor

Pelaku ditangkap pada pukul 21.45 WIB. Saat itu, LBN yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihentikan oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten.
Ketika memeriksa LBN, petugas menemukan 8 paket sabu di dalam dashboard sepeda motor. Dari keterangan LBN, narkoba itu baru saja di dapat dari seorang pengedar berinisial JR, warga Kota Serang.
Guna penyelidikan lebih lanjut, LBN dibawa ke Mapolda Banten. Setelah diperiksa, LBN diketahui merupakan anggota polri aktif di wilayah hukum Polda Banten.
2. Ditresnarkoba membenarkan peristiwa penangkapan itu

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Firman Hamid membenarkan adanya penangkapan anggota Polri tersebut. Pelaku diamankan pada Januari 2022 lalu.
"Udah satu bulan lalu, Mas," kata Firman saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
3. Polisi enggan membuka rinci soal penangkapan itu

Namun, Firman enggan menjelaskan secara rinci terkait penangkapan salah satu anggota Polda Banten yang terlibat narkoba tersebut. "Koordinasi sama Bidhumas ya," katanya.
Saat dihubungi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku dia tidak mengetahui peristiwa tersebut. "Kami belum dapat info (dari Ditresnarkoba)," katanya.