Kejagung Seharusnya Bisa Garap Langsung Korupsi SHGB Laut Tangerang

- Tarik ulur kasus korupsi SHGB di Desa Kohod, Tangerang antara Polri dan Kejagung masih berlangsung.
- Ketua MAKI menilai Kejagung bisa menggarap kasus ini tanpa menunggu berkas Bareskrim Polri.
- Kejagung meminta agar berkas perkara dari Bareskrim dijadikan satu dengan Kortas Tipikor.
Tangerang, IDN Times - Tarik ulur dugaan korupsi pada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang masih terus berlangsung antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tak perlu menunggu berkas perkara dari Bareskrim Polri, Kejagung sebetulnya bisa menggarap langsung kasus korupsi dalam perkaran ini secara terpisah.
"Sangat bisa (apalagi saya) kan sudah laporkan (kasus ini) ke Kejagung," kata Boyamin, Rabu (16/4/2025).
1. Boyamin akan layangkan gugatan praperadilan jika kasus korupsinya tidak diusut

Boyamin mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah praperadilan jika perkara ini tidak masuk sebagai kasus korupsi. "Nanti kami gugat praperadilan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Oleh karena itu, Kejagung meminta agar kasus ini ditangani Kortas Tipikor Polri.
Direktur Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh juga meminta agar berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri dijadikan satu dengan Kortas Tipikor.
Hal tersebut menjadi alasan jaksa dua kali mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang yakni pada 24 Maret dan 14 April 2025.
“Jadi intinya kami kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Ya, apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu,” kata Nanang di Kejagung, Selasa (16/4/2025).