Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejanggalan Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Rp1,8 Miliar di Tangsel

Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal
Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Banyak fasilitas tak terbangun, warga heran proyek disebut rampung
  • Pemkot Tangsel: DED bisa berubah lewat adendum
  • Aktivis anti-korupsi: Adendum tak bisa jadi alasan ubah besar-besaran
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Di Gang Juma, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, deretan rumah warga terlihat seperti biasa. Namun siapa sangka, di balik gang sempit itu tersimpan cerita proyek miliaran rupiah yang hasilnya jauh dari perencanaan dan harapan.

Proyek Penanganan Kawasan Kumuh milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2025, senilai Rp1,8 miliar, diduga tidak dikerjakan sesuai Detail Engineering Design (DED). Sejumlah fasilitas yang seharusnya dibangun mulai dari paving block, gazebo, hingga vertical garden juga tak kunjung muncul di lokasi.

1. Banyak fasilitas tak terbangun, warga heran proyek dinyatakan rampung

Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal
Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Berdasarkan dokumen DED, proyek di RT 02 dan RT 07 RW 04 Serua ini seharusnya menghadirkan sejumlah fasilitas baru untuk mempercantik kawasan, mengurangi genangan, dan meningkatkan kualitas permukiman warga. Namun hasil pantauan IDN Times, Selasa (15/7/2025) di lapangan jauh berbeda.

Di Gang Juma, paving block dan gazebo sama sekali tidak ditemukan. Program penghijauan berupa vertical garden juga tidak terealisasi. Bahkan lampu jalan yang seharusnya ada lima unit, hanya terpasang satu unit dalam kondisi berkarat.

Sementara drainase di lokasi hanya memiliki lebar sekitar 36 centimeter (cm), lebih kecil dari spesifikasi dalam DED yang menetapkan 42 cm.

Warga RT 02 pun mengaku bingung ketika mendengar proyek tersebut disebut sudah selesai. Mereka menyebut beberapa fasilitas seperti gapura dan sumur resapan tidak pernah dibangun. “Gapura di sini sudah ada sejak sebelum tahun 2020. Kami nggak tahu kalau ada proyek baru di gang ini,” ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga tak menemukan fasilitas seperti tempat sampah dan alat pemadam api ringan (APAR) yang tertera dalam rencana pembangunan.

2. Pemkot Tangsel: DED bisa berubah lewat adendum

IMG-20251015-WA0006.jpg
Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Anung Indra Kumara menjelaskan bahwa DED bersifat pedoman teknis yang masih bisa disesuaikan di lapangan.

“DED itu pedoman kerja. Dalam pelaksanaan bisa saja ada adendum—perubahan atau pengalihan pekerjaan—asal tidak melewati batas tertentu,” ujar Anung.

Ia mencontohkan, jika volume pekerjaan paving block direncanakan sepanjang 2.000 meter, namun kondisi lapangan tidak memungkinkan, maka volume bisa dikurangi dan dialihkan ke pekerjaan lain seperti saluran air.

“Misalnya di lokasi ternyata tanahnya milik pribadi, maka item pekerjaan bisa digeser ke tempat lain yang masih satu kawasan,” jelasnya.

3. Aktivis anti-korupsi: adendum tak bisa jadi alasan ubah besar-besaran

Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal
Proyek penataan kawasan kumuh di Tangsel dinilai janggal (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Koordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) Tangerang Raya, Doni Nuryana. Menurutnya, perubahan besar dalam pelaksanaan proyek tak bisa dibenarkan dengan alasan adendum.

“Adendum hanya diperbolehkan untuk perubahan kecil, maksimal 10 persen dari nilai kontrak awal. Kalau lebih dari itu, harus pakai kontrak baru,” tegas Doni.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebut bahwa penambahan nilai kontrak akibat perubahan pekerjaan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai awal.

“Kalau item penting seperti paving, gazebo, vertical garden, atau lampu jalan hilang begitu saja tapi dana tetap cair, itu bisa dikategorikan penyimpangan,” ujarnya.

Doni juga menilai proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari Kantor Wali Kota Tangsel seharusnya bisa menjadi contoh transparansi, bukan menimbulkan tanda tanya.

“Kalau proyek yang di depan mata saja seperti ini, bagaimana dengan yang jauh dari pantauan?” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pejabat Pemkot Serang Tipu Anggota DPRD, Modus Proyek Fiktif

16 Okt 2025, 08:52 WIBNews