Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020.
Pada tahun tersebut, PDAM Lebak mendapat penyertaan modal sebesar Rp2 miliar. Dana itu digunakan untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak.
“Diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD. Pekerjaannya dilaksanakan, akan tetapi diduga menyimpang dari ketentuan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
