Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Banten Kejar 33 Perusahaan yang Menunggak Pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times – Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada awal 2022. Kuasa yang diberikan adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total nilai miliaran rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, penerimaan pajak daerah, salah satunya PKB, menjadi fokusnya saat ini. Sejumlah upaya dilakukan, termasuk dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

“Kami telah memberikan SKK kepada Kejati Banten untuk menagih PKB,” kata Opar saat dikomfirmasi, Selasa (29/3/2022).

1. Ada 33 perusahaan dipanggil Kejati Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menuturkan, untuk saat ini ada 33 SKK yang masuk daftar penagihan ke 33 perusahaan di delapan kabupaten/kota di Banten. Penagihan sendiri akan dilakukan kepada perusahaan dengan nilai tunggakan PKB yang dinilai cukup besar. Dalam pelaksanaan SKK, Kejati Banten akan memanggil perusahaan yang menunggak pajak.

“Bukan didatangi tapi dipanggilin. (Nilai tagihan) ada yang ratusan juta sampai Rp2 miliar, (rata-rata perusahaan di bidang) transportasi model angkutan,” katanya.

2. Pelibatan aparat kejaksaan dinilai efektif untuk menagih pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Diakui Opar, program SKK ke Kejati Banten berjalan sangat efektif. Mereka yang biasanya sulit ditagih oleh personel Bapenda Banten menjadi melunak ketika didatangi aparat dari Kejati Banten.

“Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang (menagih) dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya,” ungkapnya.

Opar menegaskan, dengan hasil positif yang diberikan maka SKK dengan Kejati Banten yang sudah dijalankan sejak Agustus 2021 dan akan terus dijalankan. Diakuinya, meski telah ditagih, namun masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

“(Tagihan 2021) Masih ada tunggakan, ada yang janji karena kondisi COVID-19. Pada dasarnya pajak itu memaksa dan pajak ini kan digunakan untuk pembangunan di Provinsi Banten juga,” tuturnya.

3. Ada sejumlah perusahaan memiliki tunggakan capai Rp3 miliar

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, untuk 33 SKK terbaru, memiliki nilai tunggakan PKB mencapai sekitar Rp3 miliar. Setiap perusahaan memiliki tunggakan untuk sekitar 10 hingga 20 kendaraan.

“Tunggakan sekitar Rp3 miliar, siapa tahu 50 persen bisa masuk. (Wajib pajak yang masuk SKK) ada di seluruh UPT Samsat (se-Provinsi Banten),” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us