Serang, IDN Times – Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada awal 2022. Kuasa yang diberikan adalah berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan total nilai miliaran rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, penerimaan pajak daerah, salah satunya PKB, menjadi fokusnya saat ini. Sejumlah upaya dilakukan, termasuk dengan memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
“Kami telah memberikan SKK kepada Kejati Banten untuk menagih PKB,” kata Opar saat dikomfirmasi, Selasa (29/3/2022).