Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar. Tersangka itu berinisial ES.
Tersangka diduga terlibat dalam pemotongan dan penyaluran hibah terhadap pesantren yang terindikasi fiktif. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIB Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyanan saat pers rilis di kantornya, Jumat (16/4/2021).