Serang, IDN Times - Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Serang kembali berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang, Banten.
Dalam aksi demonstrasi, aliansi persatuan mahasiswa yang mengatasnamakan Geger Banten itu meminta kepada aparat kepolisian untuk mencabut status tersangka 14 rekannya. Diketahui, sebanyak 14 masa demonstran ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Serang yang digelar pada Selasa (6/10/2020). Pada aksi kali ini mereka melakukan teatrikal dan membawa keranda mayat dengan simbol telah matinya nurani wakil rakyat.