Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THR

Kepala Desa di Tangerang Diimbau Tidak Minta THR
Ilustrasi THR (stockvault.net)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengimbau para kepala desa (Kades) di wilayahnya tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun di wilayahnya.

Imbauan itu dikeluarkan lantaran permintaan THR termasuk dalam pungutan liar (pungli) yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Itu merupakan tindakan yang dilarang,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Kamis (13/4/2023).

1. KPK juga sudah mengeluarkan edaran yang mengatur larangan permintaan THR

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Menurutnya, hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ungkap Yayat. 

2. Kades melanggar bakal dilaporkan ke institusi berwenang

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yayat menambahkan, jika Kades maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” tuturnya.

3. Polresta Tangerang juga ingatkan masyarakat tak memaksa minta THR

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono memastikan akan menindak tegas individu ataupun kelompok masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.

"Kami siap memberikan pelayanan pelaporan apabila warga, instansi, ataupun perusahaan yang mendapat paksaan permintaan THR dari individu atau kelompok masyarakat," kata Sigit.

Kata Sigit, Polresta Tangerang Polda Banten siap memberikan pelayanan pengamanan atau pertolongan apabila ada masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman atau pemaksaan.

"Tradisi berbagi adalah nilai luhur kebudayaan Nusantara dengan catatan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi," tandasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti

Latest News Banten

See More

Manfaat Olahraga Golf Untuk Anak Sekolah, Bisa Membangun Karakter Diri

14 Jun 2026, 17:22 WIBNews